Bintang Terkenal

Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar! Sengketa Royalti ‘Bilang Saja’ Memanas, Ini Tanggapan Agnez

Agnez Mo, penyanyi ternama Indonesia, saat ini tengah menghadapi kasus hukum terkait pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Atas pelanggaran ini, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Begini Kronologinya:

Pada Jumat (5/5/2023), Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” dalam konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung tanpa izin dari pencipta lagu, Ari Bias. Lalu pada Senin (12/6/2023), Ari Bias mengirimkan somasi kepada Agnez Mo untuk meminta klarifikasi dan kompensasi atas penggunaan lagunya, namun setelah tidak mendapat tanggapan yang memuaskan, ia mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar pada Rabu (18/9/2024), hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar pada Kamis (30/1/2025), kemudian Agnez Mo mengumumkan rencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan menyebut bahwa kasus ini bukan pelanggaran hak cipta melainkan kesalahpahaman administratif, Minggu (2/2/2025)

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukanlah pelanggaran hak cipta, melainkan kesalahpahaman terkait prosedur perizinan. Agnez juga mengungkapkan bahwa selama ini manajemennya telah berupaya mengurus izin penggunaan lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), namun terjadi miskomunikasi yang menyebabkan permasalahan ini.

Menanggapi rencana kasasi tersebut, Ari Bias menyatakan siap menghadapi proses hukum selanjutnya dan menegaskan bahwa inti dari kasus ini adalah penggunaan lagu tanpa izin dalam konser komersial. Ia juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan prosedur perizinan dalam industri musik Indonesia.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi pembahasan di kalangan musisi serta pelaku industri musik lainnya, yang menekankan pentingnya kesadaran akan hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti.

Agnez Mo juga telah memberikan tanggapan terkait kasus royalti lagu “Bilang Saja” melalui berbagai unggahan di media sosialnya. Dalam salah satu unggahan di Instagram Stories, ia menulis, “The narcissist is the king of ‘Entitlement’.” Selain itu, Agnez juga mengutip pemikiran filsuf Yunani, Plato, dengan menuliskan, “Bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang berpura-pura.” Dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier, Agnez menjelaskan bahwa selama ini mekanisme izin dan royalti lagu ditangani oleh pihak penyelenggara acara, bukan oleh dirinya secara langsung. Ia menyatakan, “Selama gue ribuan show, izin dan royalti itu dibayar sama penyelenggara.”

Share this article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *